Say No To Riba – Rentenir
Pengertian Rentenir & Riba
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir memiliki pengertian orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.
Jadi, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada siapa saja dan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Rentenir cenderung menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Misalnya, pedagang kecil di desa. Mereka sengaja menargetkan kelompok ini karena kepolosannya, mudah diperdaya, dan adanya desakan ekonomi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para rentenir untuk meraup untung yang besar.
Dalam menawarkan jasanya, rentenir bisa menawarkan secara langsung ataupun memanfaatkan teknologi terkini seperti WhatsApp, SMS, maupun sosial media untuk menawarkan jasa pinjamannya.
Dalam Islam sebenarnya sudah diajarkan bagaimana cara memberikan utang kepada orang lain dan bagaimana cara mengembalikan atau membayar utang kepada orang lain. Berikut ini adalah penjelasan bagaimana konsep utang menurut Islam dan bagaimana hukumnya tentang rentenir.
Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah memacu masyarakat untuk hidup konsumsif. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun sudah merambah ke pelosok-pelosok desa.
Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan syarat yang sangat mudah, pinjaman yang bisa dilakukan secara online dengan hanya syarat berfoto dengan KTP, masyarakat yang konsumtif merasa dimudahkan dalam membeli segala sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit dan menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Cara pelunasan jadi urusan belakang.
Yang penting, nikmati dulu barangnya, nikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Manfaat barang yang dibeli justru seringkali sekadar menjadi pertimbangan kedua.
Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang pada kemudian hari. Ternyata jumlahnya membengkak akibat sistem “bunga yang berlipat” yang diterapkan.
Intinya, masyarakat pada zaman penuh “wah” saat ini mau-mau saja terjun ke dalam praktik riba asalkan bisa mendapat barang mewah impiannya. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman ketika manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari, no. 2083, dari Abu Hurairah)
Konsep Utang dan Rentenir Menurut Islam
Sudah sangat jelas dalam hukum Islam bahwa riba adalah haram. Seperti yang telah dijelaskan di atas, seorang rentenir mengambil keuntungan dari bunga uang yang mereka pinjamkan kepada orang lain. Allah SWT telah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang melarang dan mengharamkan riba, atau mengambil keuntungan dari utang orang lain.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Sesungguhnya di dalam Islam diajarkan agar mempermudah urusan orang lain, dalam hal ini mempermudah memberikan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Berbeda dengan konsep rentenir yang justru lebih mencekik meskipun tidak ada syarat tertentu dalam peminjaman utang.
Dalam shahih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699).
Bahkan di dalam Islam ada adabnya tersendiri pada saat menagih utang ke seseorang. Tentu berbeda dengan rentenir dalam menagih utang. Bahkan ada di antaranya menagih utang dengan cara mengancam, karena orang yang diberi utang telat atau belum membayar utangnya.
Dalam Shahih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Selain itu ada juga hadis lainnya tentang menagih utang yang baik dan benar
خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba terdiri atas tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah)
Bahkan dipertegas lagi dengan hadist yang lain
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.

Macam-Macam Riba
1. Riba Fadhl
Riba merupakan kegiatan transaksi jual beli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi, dengan jumlah atau berbeda. Contoh dari riba jenis ini adalah pertukaran uang 100 ribu rupiah dengan pecahan 2 ribu rupiah, namun jumlah totalnya hanya 48 lembar saja. Sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya 96 ribu rupiah saja. Untuk contoh lainnya yaitu pertukaran emas 24 karat menjadi 18 karat saja.
2. Riba Nasi’ah
Riba merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Biasanya transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang serupa. Akan tetapi nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Contoh dari riba nasi’ah adalah penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua belah pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama sudah menyerahkan emasnya, tapi pihak yang kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut menjadi riba karena harga emas bisa beribah kapan saja.
3. Riba Qardh
Jenis riba qardh merupakan tambahan nilai yang diperoleh karena dilakukannya pengembalian pokok nominal hutang dengan beberapa syarat yang berasal dari pemberi hutang. Contoh dari riba tersebut di dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian hutang 100 juta oleh seorang rentenir, tapi terdapat bunga senilai 20 persen dalam waktu 6 bulan.
4. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak bisa membayarnya sesuai waktu yang telah disepakati.
Adapun contoh dari riba jenis ini adalah proses transaksi peminjaman uang senilai 20 juta dengan ketentuan waktu pengembalian yaitu 6 bulan. Apabila tidak bisa membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada nominal tambahan dari total pinjaman.
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu